Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya membakar rokok impor ilegal hasil  penindakan operasi gabungan saat pemusnahan  di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal  dan menangkap empat tersangka serta satu unit barang bukti kapal penyelundup KM Indah Dua GT.45 QQB  No.172  dengan perkiraan kerugian negara Rp 18,625 miliar.  ANTARA FOTO/Ampelsa.

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025