Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (kanan) di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Syariah di Daerah itu menjatuhkan hukuman 2 hingga 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat dalam kasus judi (maisir)  dan kasus berduaan laki dan perempuan di tempit sepi bukan mahramnya (khalwat))  sedangkan seorang terpidana oknum polisi bersama pasangan wanitanya  terkait kasus khalwat  tidak hadir menjalani hukuman cambuk  karena alasan sakit. ANTARA FOTO/Ampelsa

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025