Petugas Bea Cukai Aceh menata barang bukti ratusan kardus rokok impor ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/6/2024). Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai provinsi Kepulauan Riau pada Mei 2024 menggagalkan sebanyak 15 juta batang peredaran rokok impor ilegal yang diselundupkan dari Thailand menggunakan kapal kayu ke provinsi Aceh melalui perairan Lhokseumawe dan perairan Langsa, Aceh Timur dan mengamankan empat tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025