Banda Aceh (ANTARA) - Gerakan Perempuan Aceh (GPA) menolak keputusan penetapan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada 2024 oleh Komisi I DPR Aceh karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan.

"Keputusan ini telah menutup akses perempuan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu," kata Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, yang juga tergabung dalam GPA, di Banda Aceh,  Sabtu.

Sebelumnya, keputusan penetapan Panwaslih Aceh untuk Pilkada 2024 telah diumumkan pada sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi I DPRA pada Kamis (14/12) sore. 

Hasilnya, lima nama ditetapkan untuk mengawal Pilkada Aceh 2024, yakni Muhammad Yusuf, H Muhammad, Muhammad, Fuadi, dan Muhammad Ali.

Menurut Risma, keputusan Komisi I DPRA tersebut melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 yang menegaskan komposisi anggota panwaslih masing-masing provinsi, kabupaten/kota/kecamatan mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Keputusan tersebut jelas sekali cacat hukum, telah menghilangkan kesempatan bagi perempuan yang sudah diatur dalam UU penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Selain itu, Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, berpendapat penetapan lima komisioner panwaslih Aceh tanpa keterwakilan perempuan menunjukkan tidak adanya komitmen dan itikad baik dari DPRA mendorong dan membuka ruang bagi perempuan berpartisipasi aktif di ranah publik.

"Hal ini ironis karena anggota DPR Aceh yang mengesahkan qanun juga melanggar Qanun tersebut," katanya. 

Ia menuturkan, seharusnya DPR Aceh bisa melakukan banyak cara untuk mendorong partisipasi perempuan dalam Panwaslih dan nantinya tidak beralasan keterwakilan perempuan tidak dapat dipenuhi karena jumlah perempuan yang mendaftar terbatas.

"Jika alasan mereka adalah jumlah perempuan yang mendaftar terbatas, maka DPRA bisa menyebarkan informasi secara lebih masif, mengirim surat dan info langsung ke lembaga atau ormas perempuan, dan bekerja sama untuk mencari kandidat-kandidat perempuan yang potensial," ujarnya. 

Dirinya juga menegaskan apabila Komisi I DPR Aceh tetap tidak mengindahkan keterwakilan perempuan dalam panwaslih Aceh untuk Pilkada 2024, ia mengajak para perempuan untuk tidak ikut memilih kandidat DPRA pada pemilu nanti. 

"Jika tidak ada perubahan sampai dengan Paripurna, saya mengimbau perempuan Aceh, jangan pilih kandidat DPR Aceh pada 2024 karena tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak mendukung isu pemenuhan hak perempuan termasuk partisipasi perempuan di publik," pungkas Suraiya.


Baca juga: Caleg perempuan lintas partai di Aceh sepakat tolak politik uang

Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025