"Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan potensi tanah yang ada di lokasi tersebut," kata Tgk Malik Mahmud Al Haythar dalam keterangannya, di Aceh Besar, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh setelah meninjau langsung lokasi lahan yang diperuntukkan bagi para mantan kombatan GAM di daerah Tenggulun Aceh Tamiang seluas 3.000 hektare.
Baca juga: Wali Nanggroe: Masyarakat adat Aceh mendukung kegiatan investasi
Peruntukkan lahan tersebut merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki terhadap para mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol), dan korban konflik Aceh.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025