Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Banda Aceh Saiful Haris di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 50 pemilih yang pindah memilih tersebut, sebanyak 20 orang di antaranya pindah memilih keluar dan 30 orang pindah masuk ke Banda Aceh.
"Alasan mereka pindah memilih sebagian besarnya karena kuliah. Adanya yang pindah karena bekerja, dan lainnya. Mereka mengurus pindah memilih agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: KIP: Tanggapan masyarakat terhadap bacaleg DPRK Banda Aceh nihil
Saiful Haris mengatakan pelayanan pindah memilih berlangsung dua tahap. Tahap pertama hingga 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Serta tahap kedua, yakni tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Adapun syarat pindah memilih di antaranya pindah domisili, tugas belajar atau melanjutkan pendidikan, pindah bekerja, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang sedang dirawat.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025