Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa rokok ilegal impor dengan cara dipotong di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 68.020 batang rokok ilegal impor berbagai merek yang merupakan hasil penindakan dari operasi pasar melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP di beberapa kabupaten/kota provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025