Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara (Jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyebutkan aktivitas penambangan pasir hasil sedimentasi laut dipastikan tidak merusak ekosistem kelautan dan perikanan (KP).
 
"Tata kelola pengambilan sedimentasi akan diatur dan harus dipastikan tidak boleh merusak ekosistem kelautan dan perikanan kita," ujar Wahyu kepada Antara, Rabu.
 
Ia juga menyebut, pengerukan pasir sedimentasi laut ke depannya menggunakan sistem yang berbeda dengan rezim penambangan pada masa lalu, yakni dengan mengedepankan ekologi, termasuk mengutamakan keselamatan serta keberlanjutan hidup biota laut serta tidak akan merugikan nelayan pesisir.
 
"Ekologi tetap harus dijadikan sebagai panglima, jadi bukan sebaliknya hanya mengedepankan manfaat ekonominya," tegasnya.
 
Adapun, lanjut dia, berdasarkan amanat PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai pakar Oseanografi, ahli sedimentasi dan lingkungan hidup di lintas kementerian dan lembaga terkait serta kalangan ahli dari perguruan tinggi, selain juga wakil dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025