Kapolsek Lembah Seulawah, Iptu Ilham Abdi, di Aceh Besar, Minggu, mengatakan, kali ini pelaku diduga melakukan pencurian uang Rp750 ribu dari dua kedai kelontong yang berada di Desa Saree Aceh dan di Desa Lon Baroh Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar pada Sabtu (20/5).
"Terduga pelaku mencuri uang sebanyak Rp350.000 di toko kelontong Desa Saree dan tidak lama kemudian kembali mengambil uang di dalam laci toko kelontong sebanyak Rp400 ribu di Desa Lon Baroh," katanya.
Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib
Setelah mengambil uang tersebut pada pukul 10.00 WIB di TKP 1 dan 12.30 WIB di TKP 2, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan kedai tersebut pulang ke rumahnya yang berada Desa Deah Glumpang Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
"Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan pada 16.30 WIB," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dikenai sanksi Pasal 362 Kitab Undang-undang hukum pidana.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri emas setengah kilogram
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025