Singkil (ANTARA Aceh) - Direktur RSUD Kabupaten Aceh Singkil Dr Eko Syahputra Anugroho menegaskan meninggalnya Nurli (30), pasien yang baru melahirkan bukan disebabkan mal praktek, tapi akibat penyakit yang diderita sudah mengalami infeksi di kandungan.
"Jadi, meninggalnya Nurli dua jam setelah bersalin itu bukan akibat mal praktek, tapi karena penyakit yang dideritanya di dalam kandungan sudah sangat parah," kata Eko kepada wartawan di Singkil, Kamis, menanggapi tuduhan bahwa meninggalnya ibu muda itu akibat mal praktek.
Eko yang didampingi dr Sugeng SpOG dan jajarannya menyatakan, bayi dari Nurli saat operasi bedah sesar 10 Juni 2016 berhasil diselamatkan.
"Penyebab meninggalnya pasien Nurli diketahui juga karena kandungannya yang diperkirakan berumur 9 bulan lebih itu sudah terinfeksi, akibat gesekan di dalam rahim, sehingga infeksi akibat virus sudah terkontaminasi ke seluruh bagian kandungan," kata Sugeng menambahkan penjelasan medis.
Kemudian, kata Eko, sangat menyayangkan adanya dugaan kasus meninggalnya Nurli yang diduga ada bekas sayatan huruf "T" pada bagian perut dan adanya benjolan bisul pada kepala bayi seperti luka dituding sebagai korban mal praktek oleh RSUD Kabupaten Aceh Singkil.
"Diperparah lagi kasus tersebut menyebar di media sosial tanpa ada konfirmasi dari pihak kami. Tudingan mal praktek itu tidak benar, kami bekerja berdasarkan surat persetujuan yang sudah ditanda tangani bersama oleh pihak medis dan keluarga pasien," ujar Eko.
Sugeng juga menambahkan bagian luka seperti bisul yang luka pada kepala bayi adalah terkontaminasinya infeksi yang telah menjangkiti si ibu, namun tidak berbahaya, sehingga ia selamat dari proses persalinan tersebut.
Sementara kuasa hukum dari pihak almarhumah, Bunyamin S Sy didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Wilayah Subulussalam Edi Syahputra S Sos dan Kaya Alim Bako kepada wartawan hari itu juga bertekat melayangkan surat permohonan informasi pada RSUD Kabupaten Aceh Singkil terkait salinan rekam medis/resume medis atas nama pasien Nurli.
Alasan permintaan, jelas Bunyamin, dan tujuan pengguna informasi yaitu bentuk pengawasan dan merupakan hak keluarga pasien. Juga orang yang diberi kuasa oleh pasien maupun keluarga pasien untuk mendapatkan isi rekam medis sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 yang dijelaskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulus pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu, demikian Bunyamin.
Pewarta: KhairumanUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025