Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tiga akademi kesehatan milik Pemerintah Aceh terancam ditutup karena status kelembagaannya melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003.

"Ada tiga akademi kesehatan milik Pemerintah Aceh yang terancam ditutup. Penutupan ini merupakan perintah Undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR Aceh T Iskandar Daod di Banda Aceh, Rabu.

Tiga akademi kesehatan milik Pemerintah Aceh yang terancam tutup tersebut, yakni Akademi Keperawatan Tjoet Nyak Dhien, Akademi Analisis Kesehatan Aceh, dan Akademi Farmasi Aceh.

Ketiga akademi kesehatan tersebut terancam tutup karena Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 melarang pendidikan tinggi di bawah naungan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, T Iskandar Daod mendesak Gubernur Aceh segera menindaklanjuti nasib ketiga akademi kesehatan tersebut. Jika tidak direspons, dikhawatirkan ketiga akademi itu hanya akan tinggal nama.

Padahal, sebut dia, tiga akademi tersebut berkontribusi melahirkan tenaga kesehatan yang sangat diperlukan Pemerintah Aceh. Apalagi tenaga kesehatan farmasi dan analisis, masih banyak dibutuhkan di puskesmas yang tersebar di Aceh.

"Gubernur Aceh jangan lalai, membiarkan tiga akademi ini ditutup. Gubernur harus bersikap agar tiga akademi kesehatan milik Pemerintah Aceh tersebut tetap eksis," kata T Iskandar Daod.

Sementara itu, Safwan, seorang direktur akademi kesehatan milik Pemerintah Aceh menyatakan, hingga kini Gubernur Aceh belum bersikap. Apakah tiga akademi kesehatan itu ditutup atau dilanjutkan.

"Kalau dilanjutkan, tentu melanggar peraturan perundang-undangan. Kalau ditutup, tentu akan merugikan Aceh. Apalagi akreditasi ketiga akademi kesehatan itu bernilai B," ungkap dia.

Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Aceh. Akademi milik pemerintah daerah di provinsi lain juga mengalami nasib serupa. Namun, gubernurnya cepat tanggap dengan menggabungkannya ke perguruan tinggi negeri setempat.

"Kalau di Aceh belum ada tanggapan. Kalau pun digabung ke perguruan tinggi negeri, tentu konsekuensinya pengalihan aset. Dan ini akan merugikan karena tiga akademi kesehatan tersebut dibangun susah payah sejak puluhan tahun silam," kata dia.

Sulaiman, pejabat Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, mengatakan, operasional tiga akademi kesehatan tersebut memiliki peluang dilanjutkan di bawah naungan Pemerintah Aceh.

"Aceh memiliki kekhususan menyelenggarakan pendidikan. Kekhususan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh," kata Sulaiman.

Terkait masalah ini, sebut dia, Gubernur Aceh harus segera menerbitkan peraturan gubernur untuk melanjutkan aktivitas tiga akademi kesehatan tersebut. Apalagi tiga akademi itu akan membuka penerimaan mahasiswa baru.

"Kita juga perlu mendorong tim pengkajian tiga akademi tersebut mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh agar kepala daerah tersebut bisa menindaklanjutinya. Tim tersebut dibentuk sejak dua tahun lalu, namun hingga kini rekomendasinya belum ada," kata Sulaiman. 



Pewarta: Pewarta : M Haris SA

COPYRIGHT © ANTARA 2025