"Permintaan itu disampaikan Jusuf Kalla melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat, 27 Mei 2022, perihal Audit UDD PMI Kota Banda Aceh," kata engurus Bidang Diklat dan Infokom PMI Kota Banda Aceh Khairul Halim, di Banda Aceh, Senin.
Dedi menyampaikan, dalam suratnya Jusuf Kalla menyampaikan beberapa hal terkait indikasi jual-beli darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. Sebagai tanggapan atas surat Gubernur Aceh ke PMI Pusat untuk dilakukan audit terhadap PMI Kota Banda Aceh.
"Kami telah menugaskan staf untuk melakukan audit terhadap pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang, yang
"Dalam surat pak Jusuf Kalla itu disimpulkan bahwa tidak ditemukan penyimpangan alih distribusi darah antara UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang sebagaimana pemberitaan media," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Dedi, Jusuf Kalla juga menjelaskan ada masa kelayakan darah untuk dapat digunakan oleh pasien, di mana setelah masa itu lewat atau kadaluarsa, maka darah tidak dapat digunakan lagi.
Karena itu PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan.
"Meski demikian, pak Jusuf Kalla juga menyampaikan terima kasih atas masukan Gubernur, untuk terus melakukan perbaikan pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan, Pemerintah Aceh diharapkan dapat mengaktifkan kembali kegiatan donor darah di UDD PMI Kota Banda Aceh," kata Halim menjelaskan isi surat PMI Pusat.
Dalam kesempatan ini, Halim juga mengucapkan terima kasih kepada PMI Pusat yang telah melakukan audit pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh.
Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Aceh yang sudah cepat merespon isu indikasi jual darah di PMI Kota Banda Aceh tersebut, sehingga PMI Pusat bergerak cepat melakukan audit sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga.
"Hasil audit dari PMI Pusat sangat berarti bagi kami, karena menunjukkan PMI Kota Banda Aceh tidak melakukan kesalahan dan telah melakukan alih distribusi darah dengan taat prosedur," ujarnya.
Saat ini, lanjut Halim, Pengurus PMI Banda Aceh sedang menunggu hasil audit dari pihak kepolisian terkait isu jual-beli darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. Berharap penyelidikan segera selesai dengan hasil yang baik agar integritas serta nama PMI kembali pulih di mata masyarakat.
"Kita berharap ASN bisa kembali donor di PMI Kota Banda Aceh karena hasil audit dari PMI Pusat menunjukkan bahwa PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan kesalahan terkait alih distribusi darah dan hasil audit UDDP," demikian Halim.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025