Banda Aceh, 16/2 (ANTARA Aceh) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh mengimbau pedagang tidak menjual apel impor asal Amerika Serikat, khusus jenis Granny Smith dan Gala, karena diduga terkontaminasi bakteri berbahaya.
"Kami mengimbau pedagang tidak menjual apel Granny Smith dan Gala karena sebelumnya kedua jenis apel ini dikabarkan terkontaminasi bakteri berbahaya," kata Kepala Disperindag Aceh Safwan di Banda Aceh, Senin.
Menurut Safwan, informasi ada bakteri berbahaya di apel jenis Granny Smith dan Gala berasal dari Food and Drug Administration (FDA), lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat.
Safwan menyebut, Disperindag Aceh pernah meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memeriksa sampel apel jenis Granny Smith dan Gala.
"Sampel apel jenis Granny Smith dan Gala ini hanya di Kota Banda Aceh. Hasilnya negatif. Walau negatif, Disperindag tetap melarang pedagang buah menjual apel jenis Granny Smith dan Gala. Ini khusus untuk dua jenis apel impor ini, yang lain tidak dilarang," kata Safwan.
Safwan menambahkan, larangan jual beli apel jenis Granny Smith dan Gala baru akan dicabut setelah FDA menginformasikan kepada Pemerintah Indonesia bahwa apel tersebut bebas bakteri.
"Jangankan di Aceh, apel jenis Granny Smith dan Gala dilarang dijual di seluruh Indonesia. Karena itu, kami mengimbau pedagang tidak menjual apel jenis Granny Smith dan Gala," kata Safwan.
Safwan menyebutkan, Disperindag Aceh akan mengawasi intensif perdagangan apel impor, khususnya apel jenis Granny Smith dan Gala. Jika ada pedagang yang ketahuan menjual dua jenis apel ini, akan langsung disita.
"Kami mengimbau masyarakat melaporkan bila menemukan pedagang buah menjual apel jenis Granny Smith dan Gala ke Disperindag terdekat," kata Safwan.
"Kami mengimbau pedagang tidak menjual apel Granny Smith dan Gala karena sebelumnya kedua jenis apel ini dikabarkan terkontaminasi bakteri berbahaya," kata Kepala Disperindag Aceh Safwan di Banda Aceh, Senin.
Menurut Safwan, informasi ada bakteri berbahaya di apel jenis Granny Smith dan Gala berasal dari Food and Drug Administration (FDA), lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat.
Safwan menyebut, Disperindag Aceh pernah meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memeriksa sampel apel jenis Granny Smith dan Gala.
"Sampel apel jenis Granny Smith dan Gala ini hanya di Kota Banda Aceh. Hasilnya negatif. Walau negatif, Disperindag tetap melarang pedagang buah menjual apel jenis Granny Smith dan Gala. Ini khusus untuk dua jenis apel impor ini, yang lain tidak dilarang," kata Safwan.
Safwan menambahkan, larangan jual beli apel jenis Granny Smith dan Gala baru akan dicabut setelah FDA menginformasikan kepada Pemerintah Indonesia bahwa apel tersebut bebas bakteri.
"Jangankan di Aceh, apel jenis Granny Smith dan Gala dilarang dijual di seluruh Indonesia. Karena itu, kami mengimbau pedagang tidak menjual apel jenis Granny Smith dan Gala," kata Safwan.
Safwan menyebutkan, Disperindag Aceh akan mengawasi intensif perdagangan apel impor, khususnya apel jenis Granny Smith dan Gala. Jika ada pedagang yang ketahuan menjual dua jenis apel ini, akan langsung disita.
"Kami mengimbau masyarakat melaporkan bila menemukan pedagang buah menjual apel jenis Granny Smith dan Gala ke Disperindag terdekat," kata Safwan.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025