"Kami sebagai pelapor atas perkara itu belum mendapatkan informasi terhadap perkembangan penanganan yang sedang dilakukan oleh tim Kejati Aceh," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Kamis.
Melalui surat bernomor 060/B/G-Aceh/VIII/2021, GeRAK Aceh menyampaikan bahwa sesuai dengan bukti pelaporan perkara dengan nomor agenda 153 tertanggal 6 Januari 2021 lalu perihal permohonan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SKD CPNS Kemenag Aceh 2020, pihaknya ingin diberikan informasi sejauh mana proses yang telah dilakukan.
Askhalani menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi dan atensi khusus atas upaya kerja-kerja yang sedang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Aceh dalam upaya membongkar siklus korupsi terencana atas laporan dugaan tindak pidana korupsi mark up pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran test CPNS Kanwil Kemenag Aceh 2020.
Namun, kata Askhalani, sebagaimana fakta awal dari laporan yang telah diserahkan beserta dengan bukti-bukti permulaan awal sebanyak 18 alat bukti yang terdiri dari (DPA, dokumen kontrak, foto dan dokumen lainnya), pihaknya ingin mendapatkan update perkembangan kasus tersebut.
"Karena berdasarkan bukti-bukti petunjuk awal dan disertai dengan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat diduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terencana, dengan modus operandi yang pada pokoknya dapat merugikan keuangan negara secara terencana dan sistematis," ujarnya.
Askhalani menuturkan, pendalaman materi tersebut menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar siklus korupsi berjamaah lain yang patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam ruang lingkup kerja Kanwil Kemenag Aceh dengan tujuan dan aspek memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
"Dilakukan secara bersama-sama dengan modus operandi memanfaatkan jabatan, kewenangan yang melekat dan dengan maksud untuk menerima sesuatu sehingga bertentangan dengan kewajibannya," kata Advokat itu.
Askhalani menambahkan, pengusutan perkara dan laporan dugaan korupsi mark up pengadaan jasa sewa SKD CPNS Kemenag Aceh 2020 itu adalah salah satu upaya untuk memberi efek kejut.
"Sehingga perbuatan ini tidak berulang lagi kemudian hari, dan penuntasan perkara ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh, serta menjadi agenda pembenahan di kanwil Kemenag Aceh," demikian Askhalani.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025