“Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi di kawasan Desa Arongan Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.
Menurutnya, tersangka SK ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Teuku Ridwan (40) seorang pedagang tercatat sebagai warga Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban.

Saat dilakukan penangkapan, kata AKP Machfud, tersangka SK tidak memberikan perlawanan sehingga dengan mudah diringkus oleh polisi.
Dalam perkara ini, tersangka SK diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, katanya menegaskan.
“Tersangka masih kita periksa di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Machfud menambahkan.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Khalis Surry
COPYRIGHT © ANTARA 2025