Hakim Pratama Makamah Syariah Aceh Jaya, Hadatul Ulyah di Calang, Selasa, mengatakan hingga akhir November 2020 tercatat 86 kasus cerai gugat dan telah diputuskan sebanyak 81 perkara, dan untuk cerai talak, 33 kasus telah diputuskan 31 perkara.
Hadatul Ulyah menambahkan kalau untuk kasus Isbat Contentius ada 11 perkara telah diputuskan delapan perkara, Isbat nikah 111 perkara, putus 109 kasus, penetapan ahli waris 13 perkara, putus 13, Asal usul anak, satu perkara, putus satu.
“Untuk dispensasi kawin 15 perkara telah diputuskan putus 13 perkara, Kewarisan tiga perkara, putus dua, sisa satu, Eksekusi satu perkara, putus satu, Perwalian dua perkara, putus dua, Perubahan identitas dua perkara, putus dua, dan terakhir pengangkatan anak satu dan telah diputuskan satu,” kata Hadatul Ulyah.
Ia menambahkan kalau untuk kasus perceraian akibat Game online di Aceh Jaya masih belum ada dan belum ada yang laporkan.
"Kasus yang berdampak akibat game online di Kabupaten Aceh Jaya, itu belum ada ditemukan," kata Hadatul.
Data yang di himpun antara tahun 2020 kasus cerai meningkat dari pada tahun 2019 lalu yaitu kasus perceraian di Aceh Jaya lebih sedikit yaitu 61 kasus cerai gugat dan 21 kasus cerai talak.
Pewarta: Arif HidayatEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025