Sebagian besar pengunjung dan pedagang tanpa menggunakan masker di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/11/2020). Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 antara lain mengatur tentang penegakkan secara konsisten protokol kesehatan hingga saksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Antara Aceh/Ampelsa.
Pewarta: AmpelsaUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025