Personil Polda Aceh menata sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh saat gelar kasus di Banda Aceh, Senin (27/7/2020). Tim gabungan Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33 bungkus dengan total seberat 33 kilogram jaringan internasional yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara dan mengamankan empat tersangka. Antara Aceh/Ampelsa.
Pewarta: AmpelsaUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025