Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menanggapi masukkan yang disampaikan anggota DRPK Banda Aceh pada sidang paripurna dengan agenda penjelasan wali kota terhadap pandangan dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019.

"Terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2019 yang mendapat catatan dari BPK RI menyangkut dengan kepatuhan perundang-undangan, dan sistem pengendalian interen menjadi komitmen kami untuk penyempurnaannya. Atas rekomendasi dimaksud, kami telah instruksikan Inspektorat untuk menindaklanjutinya segera dalam jangka waktu 60 (enam puluh) sejak LHP diterima," jelas wali kota dalam sidang paripurna berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis.

Hal tersebut dikatakannya menanggapi usulan yang disampaikan anggota DRPK Banda Aceh Royes Ruslan mewakili Banggar, dan Aminullah menyampaikan penjelasan hingga 17 poin.

Dalam poin-poin tersebut, wali kota menjelaskan beberapa hal. Kata Aminullah, pemerintah kota (pemko) terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah yang amanah, tertib, dan akuntabel.

Sidang paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRK Usman, dan turut dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekdakota Bahagia, dan para kepala SKPK di jajaran Pemko Banda Aceh.

Aminullah menyampaikan secara detail poin-poin penjelasan menjawab usul, saran, dan pendapat anggota dewan yang disampaikan pada sidang sehari sebelumnya, Rabu (15/7).

Terkait pembangunan Kawasan parkir di jalan T Nyak Makam dan Mr Moch Hasan, wali kota menjelaskan telah memerintahkan kepala Dinas Perhubungan untuk memfungsikan kawasan parkir tersebut dengan maksimal guna memenuhi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dari sektor perparkiran.

"Demikian juga halnya untuk penerapan tarif secara progresif pada kawasan tersebut, mengingat tingkat kebutuhan parkir tinggi, tetapi lahannya terbatas. Dengan Qanun perparkiran inisiatif DPRK yang sedang dibahas, nantinya diharapkan dapat mengakomodir penggunaan tarif parkir progresif ini," jelas Aminullah.

Ia melanjutkan, penerapan tarif progresif dapat diberlakukan pada kawasan tertentu saja, seperti  pada Kawasan CBD (Central  Business District), dan kawasan parkir khusus dengan tujuan untuk mengatasi kepadatan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Selama ini, ujarnya, kendaraan yang terparkir dari pagi hingga sore hari, sehingga pengguna jasa parkir lainnya dapat menempati lokasi parkir, dan perputaran siklus perparkiran dapat terjadi dengan diterapkan tarif progresif tersebut.

Dijelaskannya juga, soal pembangunan drainase Gampong Sukadamai di Kecamatan Lueng Bata untuk pengkoneksian saluran tidak dapat dilaksanakan di tahun ini akibat keterbatasan anggaran akibat pandemi virus COVID-19.

"Kebutuhan dana untuk penyelesaiannya akan direncanakan pada Tahun Anggaran 2021, yang merupakan salah-satu program prioritas yang bersumber dari dana Otsus untuk penyelesaian pembangunan drainase Gampong Sukadamai dan Gampong Blang Cut, sehingga terkoneksi dan berfungsi dengan baik dan maksimal," tambahnya.

Wali kota juga menyampaikan penjelasan terhadap usul dan masukan disampaikan anggota dewan lainnya, yakni jawaban terhadap usul dan pendapat Musriadi Aswad serta Tuanku Muhammad.

Menanggapi usulan dan pendapat dilakukan kajian potensi pendapatan daerah yang komprehensif, sehingga target pendapatan benar-benar diangka yang moderat. Ia mengatakan, telah mengintruksikan kepada seluruh SKPK terkait untuk terus berupaya, berkreasi, dan berinovasi dalam menggali potensi PAD Kota Banda Aceh secara maksimal.

Sementa untuk masukan dari Tuanku Muhammad, Aminullah juga menyampaikan penjelasan, di antaranya jawaban terhadap saran peningkatan alokasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan Syari’at Islam.

"Saya sangat sependapat, karena sejalan cita-cita yang telah dituangkan dalam visi kami, yaitu mewujudkan Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syari’ah," ujar wali kota.

Menyangkut pendataan aset, Aminullah menjelaskan, pemko secara berkala dan berkelanjutan terus berupaya menyajikan data aset yang handal dan dapat diyakini kewajarannya, salah satunya pada tahun 2019 pihaknya telah menuntaskan Sensus Barang Milik Daerah dan pemutakhiran Aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan dinamika perubahan regulasi.

Dalam hal optimalisasi PAD, ia menyebutkan, pemko berupaya memaksimalkan potensi pendapatan dari pemanfaatan aset daerah termasuk aset-aset yang telah ditetapkan penggunaannya sebagai fungsi pasar di bawah Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Adapun upaya yang telah dilakukan diantaranya telah merevisi penetapan tarif layanan pasar di bawah UPTD BLUD Pasar.

Pemko Banda Aceh dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK yang telah menginisiasi lahirnya lima Rancangan Qanun (Raqan) kepada pihak legislatif disampaikan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin.

"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada DPRK yang telah menginisiasi lima Raqan pada tahun ini sebagaimana telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 25 Juni 2020 yang lalu," ujar Zainal.

Adapun Rancangan Qanun dimaksud adalah:
1. Rancangan Qanun tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
2. Rancangan Qanun tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui e-Voting.
3. Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
4. Rancangan Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
5. Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Setelah dipelajari, kata wakil wali kota pada prinsipnya pemko menyetujui dan mempunyai pandangan yang sama dengan pihak legislatif akan kebutuhan terhadap regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan kelima hal tersebut. Namun dalam kesempatan ini, Zainal juga menyampaikan beberapa masukan, saran dan pendapat terhadap kelima Rancangan Qanun tersebut.
 

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025