Seorang warga memakai masker sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona (COVID-19) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/3/2020). Pemerintah telah menetapkan status darurat bencana COVID-19 selama 91 hari sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Antara Aceh/Irwansyah Putra.