ANTARA - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (23/10), kembali mengamankan Mawardi Yusuf, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang tersangkut kasus korupsi pengelolaan insentif pajak penerangan jalan tahun 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. Sebelumnya, terpidana sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, namun vonis tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI setelah pihak Kejari mengajukan kasasi. (Try Vanny S/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)