Penindakan pelanggar knalpot brong

  • Senin, 7 Februari 2022 19:49

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56