Gagalkan peredaran sabu jaringan internasional

  • Rabu, 6 Januari 2021 13:41

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (ketiga kiri) didampingi Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada (keempat kiri) dan pejabat Forkopimda Aceh memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/1/2021). Mengawali tahun 2021, Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu sebanyak 61 kilogram yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Aceh Timur dan perairan Aceh Utara serta mengamankan enam tersangka dan satu pucuk senjata api jenis pistol dan sejumlah handphone. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait