Jantho (Antaranews Aceh) - Sejumlah pedagang masih memperjual belikan daging ikan hiu di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Harga daging hiu Rp 30.0000/ Kg," sebut salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublis di Pasar Lambaro, Sabtu kepada Antara.

"Saya tidak tau siripnya (sirip hiu) dan yang kami terima hanya dagangnya saja," jelas pedagang tadi disela kesibukannya melayani sejumlah pembeli.

Dia mengakui, meskipun pemeritah melarang penangkapan ikan hiu, namun masyarakat secara umum masih gemar mengkonsimsi daging hiu tersebut.

"Dominan pembeli ikan hiu itu rumah makan dan ada juga ibu ibu tangga," terangnya.

"Satu hari itu lakunya ikan hiu sampai 50 kg, bahkan hari-hari tertentu sampai 70 kg," ungkapnya pedagang tersebut.

Pada kesempatan itu ia juga mengakui, ikan hiu tersebut merupakan hasil tangkapan nelayan Aceh yang diturunkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Ada pun jenis spesies hiu yang dilindugi dan masih diperjual belikan disejumlah pasah provinsi paling ujung barat Sumatera tersebut meliputi hiu putih dan hiu martil.

Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hiu paus (Rhincodon typus) sebagai ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan ikan mamalia tersebut.
 

Pewarta: Irman Yusuf
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025