Selama ini masyarakat kita merasa terganggu dengan suara knalpot sejumlah sepeda motor yang melintas di jalanan dalam wilayah Aceh Selatan. Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut kami langsung mengambil tindakan tegas
Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Selatan melakukan pemusnahan massal 150 buah knalpot kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai standar (knalpot resing).

Aksi pemusnahan dengan cara memotong menggunakan mesin yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST di halaman Mapolres, Tapaktuan, Kamis, seusai upacara apel gelar pasukan operasi keselamatan rencong tahun 2018.

Pejabat Forkopimda yang terlibat pada kegiatan tersebut antara lain, Plt Bupati yang diwakili Asisten II Setdakab, Ketua DPRK Aceh Selatan, Dandim 0107, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kajari Aceh Selatan dan Kakan Menag Aceh Selatan.

Selain itu hadir juga sejumlah pejabat lainnya antara lain Kadishub, Kadis Pendidikan, Dansubdenpom, Kasatpol PP dan WH, Pimpinan PT Jasa Raharja, para Kabag, Kasat, Kasie, Kapolsek dan Perwira staf Polres Aceh Selatan lainnya.

AKBP Dedy Sadsono mengatakan, knalpot tidak sesuai standar tersebut merupakan hasil sitaan pihak Satlantas Polres Aceh Selatan dan beberapa Polsek dalam rentang waktu sejak Januari hingga Februari tahun 2018.

"Dari 150 buah knalpot resing tersebut, sebanyak 96 buah diantaranya hasil sitaan pihak Satlantas, sisanya dari Polsek Labuhanhaji sebanyak 35 buah dan Polsek Tapaktuan 19 buah," sebut Kapolres.

Menurutnya, langkah penindakan tegas yang dilakukan polisi itu selain telah sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas juga menindaklanjuti keluhan dan keresahan berbagai lapisan masyarakat selama ini yang merasa tidak nyaman dengan suara bising yang lalu lalang melintas di jalan raya bahkan di jalan-jalan dalam perkampungan penduduk.

"Selama ini masyarakat kita merasa terganggu dengan suara knalpot sejumlah sepeda motor yang melintas di jalanan dalam wilayah Aceh Selatan. Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut kami langsung mengambil tindakan tegas," kata Kapolres.

Terlebih lagi, lanjut Kapolres, dalam beberapa bulan ke depan akan memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2018. Menyambut bulan penuh rahmat dan ampunan tersebut, semua pihak pasti menginginkan dapat melaksanakan ibadah puasa dan shalat taraweh pada malam hari dengan penuh ketenangan dan kenyamanan.

"Karena itu, kami tidak akan mentolerir terhadap upaya-upaya oknum tertentu yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat Aceh Selatan," tegasnya.

Kepada para orang tua dan dewan guru, Dedy Sadsono mengimbau agar mengawasi dan mengontrol putra-putrinya dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

"Jangan sekali-kali para orang tua membiarkan anak-anaknya berkendara tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap serta harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak dalam amanat tertulis yang dibacakan Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST menyampaikan bahwa institusi Polri melalui visi "promoter" bersama dengan stakeholder terkait telah mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan tersebut, salah satu upayanya adalah dengan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi "Keselamatan Rencong tahun 2018".

Operasi ini dalam bentuk pemeliharaan keamanan berlalulintas yang mengedepankan kegiatan preventif disertai penegakan hukum secara selektif prioritas yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas untuk mendukung kebijakan promoter Kapolri guna terciptanya Kamseltibcarlantas.

"Operasi yang akan dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 25 Maret 2018 tersebut, memiliki target sasaran orang, barang/benda, lokasi/tempat dan kegiatan yang difokuskan pada pelanggaran terhadap UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar AKBP Dedy Sadsono ST.

Pewarta: Hendrik
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025