Aceh Barat (ANTARA) - Pakar manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Profesor Jasman J Ma’ruf meminta kepada pihak terkait agar penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Aceh dibatasi, sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan BBM.

“Dalam keadaan darurat ini penjualannya harus dibatasi agar semua masyarakat bisa mendapatkannya untuk kebutuhan mereka,” kata Prof Jasman J Ma’ruf dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, pembatasan BBM juga bertujuan untuk menghindari kepanikan dan mencegah spekulan.

Baca juga: Update Banjir Aceh, Pemulihan akses Aceh Tengah terkendala BBM alat berat

Menurut Jasman, penanganan BBM terutama saat tanggap darurat harus ditangani secara serius. 

“Yang penting Pertamina bisa memastikan tidak boleh putus di SPBU karena akan mengesankan bahwa terjadi kekosongan. Dan Saya pikir, Pertamina pandai dalam hal supply chain minyak,” lanjutnya.

Begitu pula dengan pengaturan penjualan kepada masyarakat, misalnya mengatur waktu pembelian sehingga masyarakat tidak datang secara bersamaan. 

“Sekaligus jumlah pembelian dibatasi sesuai kebutuhan satu kendaraan. Termasuk yang memakai jeriken, dibatasi pembeliannya,” jelas Jasman.

Sistem tersebut, menurut Jasman selain mengatasi antrean panjang, diyakini juga bisa mencegah para spekulan yang membeli BBM dengan jeriken. 

Kata dia, untuk tanggap darurat ini pembelian jeriken memang memungkinkan untuk kebutuhan genset masyarakat.  Hanya saja, yang dikhawatirkan adalah pembelian dilakukan berulang untuk ditimbun atau dijual kembali. 

“Itu yang kita khawatirkan,” ucapnya.

Selain itu, Jasman juga berharap agar pasokan listrik dari PLN bisa segera pulih. Pulihnya listrik, diyakini bisa mengurangi antrean BBM, karena mengurangi permintaan untuk genset. ”

Jika listrik pulih, masyarakat kan tidak perlu antre beli minyak lagi,” kata dia.

Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai Pertamina sudah menjalankan fungsi sebagai BUMN untuk menjamin pasokan BBM, termasuk di Aceh dan Sumut.  

Menurut pengamat BUMN tersebut, upaya Pertamina sejalan dengan amanat UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 mengenai kewajiban menyediakan dan menjamin ketersediaan barang strategis. 

Dia menilai, bahwa langkah cepat, koordinasi lintas lembaga, hingga strategi mitigasi distribusi menjadi bukti bahwa Pertamina menjalankan perannya sebagai BUMN strategis. 

Herry menambahkan, kecukupan pasokan di daerah bencana adalah aspek yang tidak bisa ditawar. Untuk itu komitmen SPBU buka 24 jam di Sumatera Utara misalnya, dinilai positif untuk mencegah kepanikan masyarakat.

Baca juga: BBM langka di Langsa dan Aceh Tamiang, warga rela antre bawa botol bekas air mineral



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025