Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap sejumlah ternak milik masyarakat yang berkeliaran di pusat perkantoran pemerintah di Perkantoran Suka Makmue.
“Ada sembilan ekor ternak sapi yang ditangkap petugas, saat ini ternak tersebut telah kami amankan di kandang khusus,” kata Kasatpol PP WH Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Saiful Bahri, Senin di Nagan Raya.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.
Ada pun sasaran penertiban hewan ternak difokuskan yang berkeliaran di kawasan publik, khususnya di kawasan Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Saiful Bahri mengatakan penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu malam, 29 November 2025, dan dilanjutkan pada Minggu pagi, 30 November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan ekor sapi yang ditemukan berkeliaran bebas di area publik dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Kepada pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak tanggal penertiban,” ujarnya.
Pengambilan hewan ternak tersebut dapat dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh keuchik/kepala desa setempat dan diketahui oleh camat.
Ia turut menjelaskan ketentuan biaya perawatan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2007.
Sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007, pemilik atau pemelihara ternak diwajibkan membayar biaya perawatan, untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100 ribu per hari, sedangkan kambing dan biri-biri sebesar Rp50 ribu per hari.
Dia mengajak masyarakat, khususnya para pemilik ternak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan bersama.
“Dengan adanya penertiban ini, semoga ke depan tidak ada lagi ternak warga yang berkeliaran di Kompleks Perkantoran Suka Makmue,” demikian Saiful Bahri.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025