Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melarang seluruh pedagang di daerahnya, agar tidak menaikkan harga jual bahan pokok secara tidak wajar kepada masyarakat di tengah situasi bencana alam banjir bandang saat ini.
“Kami minta pedagang agar menjual barang dengan harga normal, tidak mengambil kesempatan di tengah situasi sulit saat ini,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan, Senin.
Ia mengatakan, larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 300.2.1/507/2025 yang ditandatangani langsung oleh dirinya selaku Bupati Nagan Raya pada tanggal 1 Desember 2025.
Baca juga: Medco E&P Malaka salurkan 15 ton bantuan untuk korban banjir di Aceh Timur
Teuku Raja Keumangan mengatakan sebagai
upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, di tengah musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya, pemerintah daerah meminta pedagang juga tidak menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana alam banjir.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh toko ritel, toko grosir, dan pedagang di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Terdapat tiga poin utama dalam edaran tersebut, pertama, pedagang diminta tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan kondisi masyarakat.
Kedua, tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Ketiga, seluruh pedagang diminta meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah yang sedang terjadi.
Bupati Teuku Raja Keumangan mengatakan peran pedagang dan pelaku usaha sangat krusial dalam menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan menunjukkan solidaritas dalam menghadapi musibah yang sedang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya,” demikian Bupati Teuku Raja Keumangan.
Baca juga: Update Bencana Aceh, stok gas LPG cukup untuk dua hari
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025