Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan 250 beras impor asal Thailand telah masuk secara ilegal melalui Sabang, Provinsi Aceh.
Beras tersebut kini disegel di sebuah gudang dan tidak boleh beredar. Tindakan ini memunculkan beragam reaksi, terutama dari BPKS sebagai pengelola sah Sabang yang merupakan wilayah bebas perdagangan (free trade).
Namun, Mentan Amran mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kasus impor beras itu. Salah satunya adalah risalah rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November 2025 yang menunjukkan bahwa permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait.
Baca juga: BPKS sebut beras impor di sabang yang disebut ilegal oleh Mentan miliki izin
Namun, izin dari negara asal, Thailand, justru sudah terbit lebih dulu. Ia menyebut ini adalah sebuah indikasi kuat telah ada tindakan yang disengaja dan tidak sesuai prosedur.
“Kami umumkan kasus ini agar menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba bermain dengan pangan nasional,” ujar Amran.
Sebelum proses penyegelan dilakukan aparat, ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk memastikan langkah-langkah penindakan berjalan dan terkoordinasi.
“Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh untuk memastikan semuanya bergerak cepat" kata Mentan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pemerintah Aceh tegaskan BPKS tak langgar regulasi soal beras 250 ton
Setelah memastikan informasi awal, Amran langsung melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda, hingga Menteri Perdagangan.
Hasil verifikasi memastikan tidak ada izin impor yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dengan dasar itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyegelan 250 ton beras yang masuk secara ilegal tersebut.
"Negara harus hadir tegas. Ini menyangkut kehormatan bangsa, kepatuhan pada instruksi Presiden, dan perlindungan terhadap 160 juta petani kita,” kata Mentan.
Menurut dia, stok beras nasional berada dalam kondisi aman. Selain itu, secara regional Aceh juga dalam kondisi surplus beras.
Neraca pangan provinsi menunjukkan ketersediaan 1,35 juta ton dengan kebutuhan 667,7 ribu ton, sehingga surplus mencapai 871,4 ribu ton. Lalu Kota Sabang juga surplus 970 ton, dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
“Jadi kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan. itu pelanggaran. Dan negara akan bertindak tegas,” demikian Amran.
Baca juga: Kadin Aceh bakal surati Presiden Prabowo, agar Mentan hormati tata niaga bebas Sabang
Pewarta: Muhammad HariantoEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025