Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) terkait kegiatan impor beras sebanyak 250 ton dari Thailand.
"Gubernur nyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Selasa.
MTA mengatakan, Gubernur Aceh telah menerima dan memahami laporan terkait kasus impor 250 ton beras yang dipermasalahkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beberapa hari lalu dan dinyatakan ilegal.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.
Atas dasar salah satu permasalahan tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi kebijakan transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.
"Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas," ujarnya.
Baca: BPKS sebut beras impor di sabang yang disebut ilegal oleh Mentan miliki izin
Ia menilai, pernyataan Mentan yang menyatakan beras tersebut ilegal terlalu reaksioner dan minim sensitivitas terhadap daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik.
"Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang," katanya.
Padahal, lanjut dia, kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus, termasuk dalam UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Maka dari itu, pernyataan beras itu ilegal tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
MTA meminta ke depan apabila terdapat permasalahan kewenangan dan regulasi seperti ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.
"Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan (beras) kepada masyarakat kawasan Sabang," demikian Muhammad MTA.
Baca: Mentan: 250 ton beras Thailand masuk lewat Sabang secara ilegal
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025