Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menyatakan beras impor asal Thailand yang masuk ke Kota Sabang sebanyak 250 ton telah mendapat izin lintas kementerian.

“Saat ini kami sedang mempelajari terhadap pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Pertanian terkait 250 ton beras impor yang telah masuk ke Sabang yang posisinya berada dalam gudang pengusaha impor di Sabang dan tentu telah mendapat izin lintas kementerian,” kata Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dihubungi  di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan beras impor asal Thailand yang masuk ke daerah kawasan Sabang tersebut telah melalui proses perizinan lintas kementerian dan telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.

Baca juga: Mentan: 250 ton beras Thailand masuk lewat Sabang secara ilegal
 

Adapun dasar hukum dan tahapan masuk beras dari Thailand sebesar 250 ton ke Kawasan Perdagangan Bebas Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat merujuk - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Pasal 1 ayat (1) yang menjelaskan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (6) Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai dan ayat 7 “ Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang”.

Kemudian Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 167 ayat (1), “Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga, pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Baca juga: Bea Cukai Aceh perkuat pengawasan beras impor di kawasan bebas Sabang

Kebijakan tersebut juga didukung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang Pasal 3 (ayat 1)  “Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga”.

Penjelasan Pasal 3 (ayat 1) “Yang dimaksud dengan “bebas tata niaga” adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena Kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Pasal 20 ayat (1) Badan Pengusahaan Berwenang, menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

Pasal 32 (1) Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.

Lebih rinci ia menjelaskan pada 22 Oktober perusahaan impor tersebut mengajukan permohonan izin pemasukan beras dari Thailand ke Kawasan Sabang sebesar 250 ton dan 24 Oktober 2025  diundang rapat bersama dengan Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang. Kemudian 24 Oktober 2025 (sore) diterbitkan izin pemasukan beras ke Kawasan Sabang oleh UPPTSP BPKS;

Kemudian pada 4 November 2025, diundang rapat oleh Kemenko Bidang Pangan, dan dihadiri oleh kementerian lembaga terkait dan tepatnya pada 16 November 2025 kapal bawa beras dari Thailand 250 ton masuk ke Teluk Sabang serta 17 November 2025, dilakukan chekin oleh, Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi dan KSOP;

Ia mengatakan pada 20 November 2025, beras sebanyak 250 ton dibongkar dan ditimbun di gudang milik BPKS Gampong Kuta Timu-Kota Sabang dengan disaksikan unsur Forkopimda setempat dan instansi terkait.

“Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai juga telah  mengambil sampel untuk dilakukan pengujian Laboratorium di Jakarta dan saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Jika sudah sesuai baru beras boleh di pasarkan ke masyarakat,” katanya.

Baca juga: Bulog sudah salurkan 2,58 juta kg beras SPHP di pantai barat Aceh



Pewarta: M Ifdhal
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025