Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memasang perangkap atau kandang jebak untuk menangkap harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) guna mengatasi interaksi negatif satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Teuku Irmansyah yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan sebelumnya harimau sumatra dilaporkan berkeliaran di kawasan perkebunan di Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
"Perangkap atau kandang jebak dipasang pada Senin (24/11). Pemasangan perangkap guna menangkap harimau yang dilaporkan berkeliaran di wilayah tersebut," katanya.
Baca juga: Harimau sumatra direlokasi ke Lembah Hijau mati akibat pendarahan otak
Sebelumnya, kata Teuku Irmansyah, pihaknya menurunkan tim ke wilayah tersebut merespons laporan masyarakat terkait interaksi satwa dilindungi tersebut. Tim sempat berupaya menggiring harimau itu ke kawasan hutan.
Namun, kata dia, masyarakat meminta tim tidak menggiring atau pengusiran karena khawatir satwa liar tersebut akan lebih agresif. Atas permintaan masyarakat, tim hanya memantau pergerakan harimau guna mencegah interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut.
"Masyarakat sempat diminta tidak mendekati kawasan tersebut, tetapi tidak semuanya merespons. Hingga akhirnya, ada warga bertemu langsung dengan harimau tersebut seperti video beredar di media sosial," katanya
Jika satwa liar tersebut masuk kandang jebak, maka selanjutnya harimau sumatra itu segera direlokasi ke tempat lain guna mencegah konflik dengan manusia di pedalaman Kabupaten Aceh Timur tersebut.
"Pemasangan kandang jebak ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat serta mencegah interaksi negatif dan sebagai upaya harimau sumatra tersebut," kata Teuku Irmansyah.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera, berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, tidak melakukan aktivitas ilegal lainnya yang juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Baca juga: Polda Aceh tangkap pelaku perdagangan kulit harimau
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025