Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyatakan terus memperkuat pengawasan beras impor yang masuk melalui kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh,  Senin, menjelaskan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan tersebut untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang. Jadi, beras impor tersebut hanya untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Leni Rahmasari terkait masuknya 250 ton beras impor beras ke kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.

Sebelumnya, kata Leni Rahmasari, sebuah perusahaan mengimpor 250 ton beras dari Thailand melalui kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang. Impor beras tersebut setelah memperoleh izin pemasukan barang dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025. 

BPKS merupakan lembaga diberi kewenangan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

"Izin BPKS mencantumkan barang yaitu 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras," kata Leni Rahmasari.

Kemudian, kata dia, Bea Cukai Sabang menyurati BPKS sebagai masukan teknis terkait proses pemasukan ke kawasan bebas. Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menjelaskan bahwa lokasi direkomendasikan untuk pemasukan tersebut.

Leni Rahmasari menyebutkan lokasi yang direkomendasikan yakni Dermaga Kontainer Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai tempat penimbunan sementara. 

Dengan kondisi beras tidak dalam kontainer, keberadaan gudang sebagai tempat penimbunan sementara menjadi penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

"Bea Cukai juga mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS," katanya.

Leni Rahmasari menyebutkan barang konsumsi yang masuk ke kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.

Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya. 

Hingga hari ini, perusahaan belum menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean perdagangan , yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke kawasan Sabang. 

"Tanpa dokumen tersebut, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut. Bea cukai terus berkoordinasi terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: Mentan: 250 ton beras Thailand masuk lewat Sabang secara ilegal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025