Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mendakwa dua eks kepala dinas (kadis) dan anggota dewan di Kabupaten Aceh Jaya melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) mencapai Rp38,4 miliar
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Adapun ketiga terdakwa yakni Teuku Reza Fahlevi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023. Teuku Reza Fahlevi juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Baca juga: Kejari Aceh Jaya tahan tiga tersangka korupsi PSR
Berikutnya, terdakwa Teuku Mufizar selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024.
Serta terdakwa Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya periode 2024-2029.
JPU menyebutkan tindak pidana korupsi program PSR berawal ketika Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2023 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit.
"Dalam proposal, program untuk peremajaan tanaman kelapa sawit berusia di atas 25 tahun atau produktivitas tanaman kurang dari 10 ton per hektare per tahun," katanya.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi terkait lahan. Rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih.
Akan tetapi, lahan yang direkomendasikan merupakan eks lahan perkebunan rakyat yang merupakan HGU perusahaan. Selain itu, lahan merupakan kawasan hutan dan semak belukar.
"Lahan tersebut juga tidak ada tanaman kelapa sawit sebagaimana yang dipersyaratkan untuk peremajaan sawit rakyat. Serta lahan masuk dalam kawasan hak pengelolaan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi RI," kata JPU.
Baca juga: Kejati periksa 465 saksi kasus korupsi PSR Aceh Jaya Rp38,4 miliar
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya mencapai Rp38,4 miliar.
Perbuatan para terdakwa, kata JPU, dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ardiansyah dan Zul Azmi, masing-masing sebagai hakim anggota melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Baca juga: Sekda, Kadis Pertanian, dan Anggota DPRK Aceh Jaya jadi tersangka korupsi peremajaan sawit
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025