Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menyatakan sebanyak 94 imigran etnis Rohingya masih ditampung di penampungan di Kabupaten Pidie.
"Hingga saat ini, ada sebanyak 94 jiwa pengungsi Rohingya yang tersebar di Kabupaten Pidie, khususnya kawasan Mina Raya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Rabu.
Kawasan Mina, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selain Kabupaten Pidie dan Kota Banda Ace , wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh juga meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie Jaya.
"Sebagian besar pengungsi atau imigran etnis Rohingya tersebut merupakan keluarga muda dengan anak kecil dan bayi. Kami terus memantau dan mengawasi keberadaan mereka," kata Gindo Ginting.
Baca juga: UNHCR upayakan percepatan pemindahan pengungsi Rohingya di Lhokseumawe
Selain imigran etnis Rohingya, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga melakukan pengawasan rutin orang asing di hotel maupun penginapan. Pengawasan termasuk dengan penggunaan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Terkait pengawasan orang asing, Gindo Ginting menyebutkan Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Oktober 2025 memberi tindakan administratif keimigrasian kepada 34 warga negara asing.
Dari 34 orang asing tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya berasal dari Malaysia, sembilan orang dari Pakistan, dan tiga orang dari Bangladesh. Tindakan diberikan ada deportasi, dan ada juga penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia.
"Selain tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga memproses secara hukum dua warga Pakistan karena melanggar izin tinggal. Tindakan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian," kata Gindo Ginting.
Baca juga: Pemkot Lhokseumawe bakal relokasi 92 pengungsi Rohingya dari eks kantor imigrasi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025