Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan sudah memeriksa sebanyak 71 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemeriksaan saksi tersebut bertambah. Sebelumnya, jumlah saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 60 orang.
 
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 71 orang saksi dan dua ahli. Puluhan saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025," katanya.

Terkait dengan jumlah tersangka, Filman Ramadhan menyebutkan sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Jumlah tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masih dua orang.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung perkembangan penyidikan dengan alat bukti yang ada.

Tersangka dalam perkara ini dua orang yakni berinisial Z dan J. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka sepanjang ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam penyalahgunaan anggaran SPPD, kata Filman Ramadhan.

"Menyangkut total anggaran dan kerugian negara dalam pengelolaan SPPD, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli. Total anggaran dan kerugian negara akan disampaikan setelah ada hasil audit," kata Filman Ramadhan 

Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan Z selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka tindak pidana korupsi SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menahan keduanya di  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho. Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penyidikan.

Filman Ramadhan mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti keduanya sebagai pihak bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan anggaran SPPD tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Filman Ramadhan.


Baca juga: Kejari Aceh Besar periksa 60 saksi kasus korupsi SPPD



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025