Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang kembali mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS setelah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIb Sabang.
“Sebelumnya, WNA tersebut dikenakan projustitia dikarenakan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza.
Dia menyampaikan, AS dideportasi pada Kamis (30/10) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 17.45 WIB dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan penerbangan ke Maladewa.
“Selain dideportasi, WN Maladewa tersebut juga dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan sehingga WNA tersebut tidak dapat masuk ke Indonesia selama periode waktu tertentu,” katanya. 
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi warga negara Malaysia
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, mengatakan bahwa Imigrasi Sabang akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Sabang untuk memantau keberadaan dan kegiatan WNA.
Dia berharap masyarakat dapat terlibat dalam mendukung tugas keimigrasian, khususnya guna mendeteksi keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya WNA yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi lima WN Malaysia
						 Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro				
							
COPYRIGHT © ANTARA 2025						
 
								 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						