Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyusul langkah Pemkab Badung bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyatakan mereka masih membutuhkan TPA Suwung.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Rabu, sebagai langkah pemkot atas keputusan Pemprov Bali menutup TPA Suwung mulai 23 Desember 2025 sementara Pemkab Badung lebih awal menyatakan belum siap.
“Kami sudah membuat surat, Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait instruksi dari gubernur 23 Desember harus sudah tidak diperbolehkan memakai TPA, Pak Wali bersurat langsung ke Kementerian LH dua hari lalu, atau 15 Desember,” kata dia.
Kadek Agus menjelaskan langkah bersurat ke Kementerian LH langsung ini ditempuh untuk menunjukkan bahwa Denpasar sama seperti Badung belum bisa menangani seluruh sampah sendiri.
Dari 1.050 ton sampah harian di Denpasar, hampir 700 ton sampah belum dapat ditangani sehingga masih membutuhkan TPA Suwung.
“Kita total sampah Denpasar masuk ke TPA Suwung saja (tanpa diolah) 1.050 ton per hari, sampah sungai saja rata-rata 25-30 ton per hari belum lagi sampah laut Sanur, belum lagi juga sampah dari fasilitas umum kita totalkan semua tidak spesifikasi,” ujar Kadek Agus.
Dalam surat tersebut, Pemkot Denpasar tidak hanya mengeluhkan masih dibutuhkannya TPA Suwung, melainkan juga menjabarkan upaya-upaya mereka dalam menangani sampah.
“Menyampaikan kesiapan apa saja yang dilakukan Kota Denpasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber, kemudian masih ada sisa sampah yang belum bisa kita kelola dari sumbernya yang harus kita buang ke TPA Suwung, permohonan itu yang disampaikan langsung pak wali,” kata dia.
Sementara hingga saat ini belum ada jawaban dari Kementerian LH atas surat tersebut.
Wakil Wali Kota Denpasar itu mengatakan pihaknya masih akan menunggu respons pemerintah pusat, sambil terus mengoptimalkan pusat daur ulang dan alternatif lain di luar penanganan sampah dari sumbernya di rumah-rumah masyarakat.
“Kami optimistis, masih menunggu, kami optimalkan pusat daur ulang, kami telah menyiapkan armada hampir 60 truk kalau ada alternatif tempat membuang sampah kita akan angkut di tempat alternatif itu, kami izin ke Kementerian LH karena aturan dari kementerian kan tidak boleh membuka TPA baru walaupun kita punya lahan tidak boleh,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar optimalkan TPS3R-PDU antisipasi penutupan TPA Suwung
Baca juga: Gubernur Bali tetap tutup TPA Suwung mulai 23 Desember 2025
Baca juga: Gubernur Bali umumkan TPA Suwung tutup total mulai 23 Desember
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026