Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberi pendampingan hukum dalam pembangunan sektor pendidikan, baik fisik maupun nonfisik, di daerah tersebut.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pendampingan diberikan sebagai langkah memastikan pembangunan sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan berlaku, transparan dan akuntabel.

"Pendampingan yang kami berikan adalah bagian dari peran kejaksaan dalam wujud pembangunan bersih, transparan, dan akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan pendampingan pembangunan sektor pendidikan yang dilakukan yakni program digitalisasi pembelajaran anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda Kabupaten Bireuen.

Menurut dia, pendampingan diberikan sebagai langkah awal pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis sektor pendidikan yang fokus pada peningkatan setiap proses pembangunan dan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Ia mengatakan pembangunan sektor pendidikan bukan hanya fisik, tetapi juga peningkatan mutu pendidikan, penguatan tata kelola serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta bermartabat.

Kejari Bireuen, kata dia, hadir memberikan pendampingan bukan sekadar lembaga mengawasi, tetapi juga sebagai mitra strategis siap mendukung dan mengawal agar kegiatan serta program berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami juga mengajak masyarakat mengawal pembangunan sektor pendidikan, sehingga program dan kegiatan sektor pendidikan berjalan sesuai aturan dan permasalahan hukum yang timbul dapat dicegah," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kejari Bireuen menggelar rapat koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Bireuen dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen. 

Munawal Hadi mengatakan rapat koordinasi tersebut guna memperkuat sinergitas dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan program pembangunan sektor pendidikan, sehingga berjalan sesuai ketentuan berlaku.

"Koordinasi dan sinergitas ini menjadi penting karena potensi permasalahan hukum dalam pembangunan sektor pendidikan dapat dicegah sejak dini, sehingga terwujud transparansi dan akuntabel tata kelola pemerintahan," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen damaikan perkara penadahan berdasarkan RJ



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025