Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menangani sebanyak 4.148 perkara, baik tindak pidana umum maupun khusus serta perkara perdata hingga September 2025.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari ribuan perkara tersebut, yang terbanyak adalah perkara lalu lintas atau tilang dengan jumlah mencapai 3.701 perkara.
"Hingga September ini, jumlah perkara, baik pidana maupun perdata yang ditangani sebanyak 4.148 perkara. Yang terbanyak perkara lalu lintas sebanyak 3.701 perkara," katanya.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa pembunuhan mahasiswa 20 tahun penjara
Khusus penanganan lalu lintas, kata Jamaluddin, sifatnya administrasi dan penanganan melalui sidang elektronik. Pelanggar perkara lalu lintas tidak perlu hadir pengadilan.
Sedangkan perkara kedua terbanyak adalah perdata permohonan dengan jumlah sebanyak 186 perkara. Perkara permohonan adalah perkara yang diajukan kepada pengadilan untuk meminta penetapan atau kepastian hukum.
Selanjutnya, pidana biasa sebanyak 139 perkara, tindak pidana korupsi sebanyak 44 perkara, perdata gugatan sebanyak 44 perkara, praperadilan lima perkara, perdata gugatan sederhana lima perkara.
Serta pidana anak dan pidana cepat masing-masing tiga perkara dan perkara pengadilan hubungan industrial atau PHI sebanyak 16 perkara, kata Jamaluddin
"Sebagian perkara tersebut ada yang sudah diputuskan, ada juga masih dalam proses persidangan. Perkara yang masih sidangkan sebagiannya ada yang masih pemeriksaan saksi dan ada juga sudah masuk tahap penuntutan," kata Jamaluddin.
Terkait penanganan perkara sepanjang 2024, Jamaluddin mengatakan jumlah perkara yang ditangani pada tahun lalu mencapai 9.136 perkara. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak perkara lalu lintas dengan jumlah mencapai 8.427 perkara.
Kemudian, permohonan dengan jumlah sebanyak 323 perkara, pidana biasa sebanyak 224 perkara, pidana anak enam perkara, pidana singkat dua perkara, pidana cepat satu perkara, hubungan industrial 17 perkara, serta gugatan sebanyak 59 perkara.
Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 73 perkara di antaranya merupakan yang diregistrasi pada 2024. Sedangkan empat lainnya merupakan perkara didaftarkan pada 2023, kata Jamaluddin.
"Kami bertekad mempertahankan kinerja terbaik pada 2024, di antaranya penghargaan terbaik se Indonesia dalam pelaksanaan sidang keliling. Serta penghargaan terbaik kedua dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk kategori pengelolaan anggaran," kata Jamaluddin.
Baca juga: PN Banda Aceh tangani 9.136 perkara sepanjang 2024
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025