Simeulue (ANTARA) - Sebanyak 95 penerima program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dicoret dari daftar penerima manfaat karena bantuan yang diberikan digunakan tidak tepat sasaran.
Koordinator PKH Kabupaten Simeulue Efdika Doni di Simeulue, Rabu, mengatakan penerima PKH yang dicoret tersebut diketahui terlibat perjudian daring atau online.
"Sebanyak 95 penerima PKH terdeteksi terlibat judi online, sehingga mereka dicoret dan diberhentikan dari daftar penerima bantuan PKH. Kami berharap tidak ada lagi penerima PKH yang namanya dicoret," katanya.
Efdika Doni menyebutkan puluhan penerima yang dicoret tersebut untuk penyaluran bantuan tahap kedua 2025. Sedangkan total penerima bantuan PKH tahap kedua 2025 di Kabupaten Simeuleu sebanyak 7.732 penerima.
"Setelah kami cek datanya, ternyata alasan dicoret dan dihentikan sebagai penerima bantuan PKH di antaranya terlibat judi online. Sedangkan data penyaluran tahap ketiga masih dalam proses verifikasi," katanya.
Baca: Terindikasi judol, puluhan penerima sembako dan PKH di Aceh Jaya dikeluarkan
Efdika Doni menghimbau masyarakat yang menjadi penerima manfaat PKH agar tidak terlibat judi online atau menggunakan bantuan tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Ia menyebutkan penerima bantuan dicabut haknya apabila yang bersangkutan maupun anggota keluarganya yang terdaftar dalam satu kartu keluarga kedapatan bermain judi online.
"Meskipun bukan penerima langsung yang terdeteksi bermain judi online, tetapi anggota keluarganya, maka keluarga tersebut dicoret dari daftar penerima manfaat," katanya.
Sanksi tersebut, kata Efdika Doni, tidak hanya mencakup bantuan dari program keluarga harapan, tetapi juga berbagai jenis bantuan pemerintah lainnya.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan dari pemerintah tepat sasaran atau sesuai peruntukannya. Bantuan diberikan pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat," kata Efdika Doni.
Baca: Kemensos coret ratusan penerima bansos PKH dan sembako di Aceh Barat karena terindikasi judol
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025