Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap oknum pimpinan dayah (pesantren) di kabupaten tersebut atas dugaan rudapaksa atau pencabulan terhadap santriwati berusia 16 tahun.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, di Aceh Utara, Selasa.
Boestani mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan kakak korban pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 19 dan 20 Agustus 2025. Di mana, korban diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya dengan dalih memberikan hukuman karena menuduh korban melakukan panggilan video kepada seorang pria.
"Akan tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur," ujarnya.
Baca: Polisi tangkap ayah rudapaksa anak kandungnya
Usai melampiaskan nafsunya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapavpun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Ia menambahkan peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri diizinkan pulang masing-masing pada 28 Agustus 2025.
"Kepada keluarganya, korban menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara," katanya.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan)," demikian Boestani.
Baca: Seorang pria lanjut usia ditangkap diduga rudapaksa anak di Aceh Timur
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025