Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat mendakwa bendahara penerimaan daerah melakukan tindak pidana korupsi pajak daerah dengan kerugian negara mencapai Rp523,6 juta.
Dakwaan dibacakan JPU Taqdirullah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Cut Nurmaliah selaku bendahara penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
JPU menyebutkan terdakwa selaku bendahara menerima setor pajak daerah secara tunai pada 2022 hingga 2023. Pajak tersebut dari setoran pemerintahan desa, pajak restoran, dan lainnya.
Terdakwa, kata JPU, secara melawan hukum tidak mengelola penerimaan pajak daerah secara tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, serta tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Terdakwa tidak menyetorkan uang pajak yang disetor tersebut ke kas daerah. Uang pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp523,6 juta, kata JPU
JPU mendakwa terdakwa Cut Nurmaliah dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Serta, lebih subsidair melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Cut Nurmaliah menyatakan menerima tidak keberatan terhadap apa yang disampaikan jaksa penuntut umum. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (7/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Baca juga: Kejari limpahkan ASN tersangka korupsi BPKD Aceh Barat ke PN Tipikor
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025