Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis tidak bersalah tethadap Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Rudi Yanto dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. 

Selain itu, majelis hakim tingkat pertama juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp425 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding dalam putusannya berpendapat bahwa terdakwa Rudi Yanto tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUDYA.

"Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya," katanya.

Taqwaddin menyebutkan putusan lepas berbeda dengan vonis lepas. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa perkara dengan terdakwa Rudi Yanto tunduk pada hukum perjanjian keperdataan. Jadi perkara tersebut merupakan perdata bukan tindak pidana korupsi, kata Taqwaddin.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa sistem informasi manajemen RSUDYA berfungsi dengan optimal. Sistem informasi tersebut memberi dampak positif terhadap pelayanan RSUDYA.

"Majelis hakim banding juga mempertimbangkan tidak terungkap adanya niat jahat terdakwa melakukan kejahatan. Sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat," kata Taqwaddin.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Banda Aceh didakwa korupsi pengadaan lahan zikir Rp1 M

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025