“Sampai dengan ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran, tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang datang ke KIP Aceh Barat yang menyampaikan syarat dukungan calon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan bahwa penyampaian syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 8 -12 Mei 2024.
Namun sampai dengan hari Ahad (12/5) pukul 23:59 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan yang menyampaikan syarat dukungan.
Teuku Novian Nukman mengatakan dapat dipastikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Aceh Barat, tidak ada pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan di daerah tersebut.
Ia menyebutkan, KPUD/KIP Kabupaten Aceh Barat nantinya menunggu pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik yang dijadwalkan pada akhir Agustus mendatang.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, demikian Teuku Novian.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025