Takengon (ANTARA) - Wakil Direktur RSUD Datu Beru Takengon berinisial IW menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim Iptu Andika Ardiansyah, Rabu, mengatakan IW ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap enam orang saksi. 

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Iptu Andika di Takengon.

Baca juga: Aniaya anak di bawah umur, polisi tangkap ketua gangster di Banda Aceh

Selain IW, kata Andika, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM yang merupakan orangtua atau ibu dari tersangka IW. 
 

Pewarta: Kurnia Muhadi
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025