Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Selasa, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen," katanya.

Baca juga: Kejari Bireuen periksa 48 saksi dugaan korupsi PNPM Rp3,3 miliar

Adapun kedua tersangka yakni berinisial SM (39) selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Serta F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025