Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati layak untuk jenderal bintang dua itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Jaksa tuntut eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dengan hukuman mati
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu. Padahal, seharusnya Teddy Minahasa menjadi penegak hukum yang mendukung pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika.
Teddy Minahasa dianggap telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky SyukurEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025