Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono di Aceh Jaya, Selasa, mengatakan kedua sopir tersebut berinisial MI (27) dan SD (43). Keduanya ditangkap di kawasan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
"Penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat sebuah truk tangki jenis sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen sah," kata AKBP Yudi Wiyono
Tim Opsnal, kata AKBP Yudi Wiyono, langsung menghentikan truk tangki tersebut serta memeriksa dokumen angkutan yang dibawa. Setelah diperiksa kedua sopir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
"Truk tangki berisi 24 ribu liter solar beserta kedua sopirnya langsung diamankan ke Polres Aceh Jaya untuk diperiksa lebih lanjut," kata AKBP Yudi Wiyono menyebutkan.
AKBP Yudi Wiyono mengatakan kedua sopir tersebut terancam dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 53 Huruf b dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pewarta: Arif HidayatEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025