"Dari hasil komunikasi antara DPRK Lhokseumawe dengan Pihak direksi PT PAG tadi, pihak perusahaan tersebut telah menyetujui tuntutan kontraktor lokal terkait syarat lelang,"kata Ismail di Lhokseumawe, Rabu (4/11).
Dikatakannya, persetujuan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 dan Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang kesejahteraan dan kearifan lokal.
Untuk syarat pendaftaran lelang, kata Ismail, PT PAG akan tetap menggunakan syarat administrasi sesuai neraca lokal periode tahun 2018 lalu yakni akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja.
"Dengan begitu maka kontraktor lokal dapat mengikuti prosedur pelelangan paket pekerjaan di PT PAG dengan tetap menggunakan syarat administrasi tahun 2018 tanpa perlu terdaftar di OJK,"katanya.
Sebelumnya, pihak PT PAG telah memperpanjang masa pendaftaran selama 12 hari bagi peserta yang akan mendaftar pada pelelangan paket pekerjaan di perusahaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan kontraktor di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe untuk menyampaikan keluhan terkait syarat pelelangan paket pekerjaan di perusahaan tersebut, Selasa (3/11) sore.
Pewarta: Dedy SyahputraUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025